Informasi Standar Pelayan SMPN 1 Sumbergempol

Informasi Standar Pelayan SMPN 1 Sumbergempol

STANDAR

PELAYANAN

SMP NEGERI 1 SUMBERGEMPOL

STANDAR PELAYANAN                  :    PELAYANAN LEGALISIR FOTOKOPI IJAZAH & PENERBITAN SURAT KETERANGAN

 

A. Service Delivery

1

Persyaratan

PERSYARATAN LEGALISIR FOTOKOPI IJAZAH

  • Legalisir Ijazah :
  1. Menunjukkan / melampirkan Ijazah Asli;
  2. Fotocopy Ijazah (dokumen yang dilegalisir) maksimal 10 lembar;

3.  Fotocopy KTP pemohon 1 (satu) lembar;

       4.  Mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan  tanggungjawab mutlak;

 

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN

  • Surat Keterangan Siswa Aktif
  1. Data diri Siswa / Fotokopi Kartu Pelajar

 

  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak / Hilang :
  1. Surat permohonan dari pemohon bermeterai 10.000;
  2. Surat Kehilangan dari kepolisian (asli);
  3. Pasfoto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotokopi ijazah yang rusak/hilang (bila ada);
  5. Fotokopi buku raport lengkap yang dilegalisir

(bila ada);

  1. Fotokopi buku induk siswa yang dilegalisir

kepala sekolah;

  1. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai 10.000;
  2. Menyediakan meterai 10.000 pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang akan diterbitkan

 

  • Surat Keterangan Pembetulan Kesalahan Penulisan Ijazah :
  1. Surat permohonan dari pemohon
  2. Menyediakan meterai 10.000 pada Surat Keterangan Pembetulan kesalahan penulisan Identitas Ijazah
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi KTP, KK

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  • Legalisir Ijazah :
  • Pemohon legalisir menyerahkan berkas permohonan legalisir ijazah kepada sekolah;
  • Menerima keabsahan ijazah dan kelengkapan berkas permohonan legalisir ijazah jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi, jika lengkap diproses untuk legalisir;
  • Meneliti kembali keabsahan fotokopi ijazah dengan berkas fotokopi yang dilegalisir, jika tidak ada kesesuaian dikembalikan kepada pemohon, jika sesuai diberi stampel legalisir dan dinaikan ke kepala sekolah untuk ditandatangai;
  • Kepala sekolah meneliti kembali keabsahan ijazah dengan berkas fotokopi yang dilegalisir, jika tidak sesuai dikembalikan, jika sesuai di tanda tangani;
  • Memberikan kepetugas yang menerima untuk diberi stempel sekolah dan mencatat dalam buku registrasi legalisir dan mengarsipkan 1 dokumen hasil legalisir untuk diarsipkan
  • Menyerahkan legalisir dan dokumen asli kepada pemohon, dan diminta mengisi SKM;
  • Selesai

 

  • Penerbitan Surat Keterangan Siswa Aktif  :
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan surat keterangan siswa aktif yang telah disediakan;
  2. Petugas mengecek kelengkapan formulir permohonan, dan mendistribusikan pengajuan formulir ke Kepala Sekolah;
  3. Petugas memvalidasi formulir permohonan surat keterangan siswa aktif dan mencetak surat keterangan siswa aktif untuk dibawa ke Kepala Sekolah;
  4. Kepala Sekolah memvalidasi dan menandatangani surat keterangan siswa aktif;
  5. Petugas mengambil berkas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta memberikan nomor surat keluar dan stempel;
  6. Petugas memberikan kepada pemohon dan menyimpan arsip surat keterangan tersebut;
  7. Pemohon mengisi buku tanda terima dokumen dan instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  8. Selesai.

 

  • Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak / Hilang :
  1. Pemohon datang ke sekolah dengan membawa persyaratan;
  2. Segenap kelengkapan berkas persyaratan diserahkan kepada petugas;
  3. Petugas melakukan pengecekan/verifikasi berkas pemohon, apabila ada persyaratan yang kurang lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. Dokumen yang sudah lengkap segera diproses pembuatan Surat Keterangan Pengganti
  5. Surat Keterangan Pengganti yang telah diproses telah selesai dan siap diberikan kepada pemohon;
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti
  7. Pemohon mengisi buku tanda terima dokumen dan mengisi instrumen SKM
  8. Selesai

 

  • Penerbitan Surat Keterangan Pembetulan Penulisan Ijazah  :
  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke sekolah;
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas dan bila dinyatakan lengkap langsung diproses, dan apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Petugas meneliti ulang kelengkapan berkas segera memproses Surat Keterangan sesuai yang dimohon ;
  4. Petugas menempelkan foto, dan meterai pada Surat Keterangan yang telah dicetak, selanjutnya dimintakan tanda tangan kepala sekolah;
  5. Petugas membubuhkan stempel sekolah yang telah ditanda tangani, selanjutnya diberikan kepada pemohon;
  6. Pemohon mengisi buku tanda terima dokumen dan mengisi instrumen SKM
  7. Selesai

 

3

Jangka Waktu           

Pelayanan

1 (satu) jam , apabila kepala sekolah ada di tempat

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / Gratis

5

Produk Pelayanan

- Layanan Legalisir Fotokopi Ijazah

- Layanan Penerbitan Surat Keterangan

6

Penangan pengaduan saran, dan masukan / apresiasi

1.  Pengaduan diterima melalui :

- Langsung ke SMP Negeri 1 Sumbergempol

  1. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
  2. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi

 

 

 

B. Manufacturing

 

Dasar Hukum

  1. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
  11. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi seabagai Daerah Otonom.
  12. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  13. Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SuratTanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  15. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupten Tulungagung
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung
  18. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

2

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Ruang yang nyaman, meja, kursi
  2. ATK, stempel
  3. Komputer / laptop yang dilengkapi printer
  4. Ruang tamu
  5. Buku register legalisir

3

Komptensi Pelaksana

  1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, mampu mengoprasikan komputer
  2. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan.
  3. Berkomitmen pada aturan dan maklumatpelayanan

4

Pengawasan Internal

  • Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan dilakukan secara berkelanjutan dan dipantau oleh :
    • Kepala Sekolah
    • Pengawas Sekolah
  • Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

5

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang terdiri dari :

  • 1 Pelaksana

6

Jaminan Pelayanan

  • Sesuai dengan Maklumat Pelayanan
  • Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati
  • Menanggapi        serta      menindaklanjuti          keluhan                           atas

pelayanan

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Penyelenggaraan              pelayanan            dilaksanakan                                        di

Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dankenyamanan yang baik.

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Evaluasi Kinerja Pelaksana  secara  periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
  • Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR

PELAYANAN

SMP NEGERI 1 SUMBERGEMPOL

STANDAR PELAYANAN              :    PELAYANAN KUNJUNG PERPUSTAKAAN

 

A. Service Delivery

1

Persyaratan

  • Datang dan tatap muka dengan petugas perpustakaan
  • Siswa / Pendidik / Tenaga Kependidikan
  • Mentaati aturan di Perpustakaan

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  • Pemustaka datang mengisi buku tamu pengunjung perpustakaan yang ada di meja petugas.
  • Mengambil buku di rak
  • Membaca buku di tempat yang disediakan
  • Selesai membaca letakkan buku di tempat yang disediakan
  • Bila ingin meminjam akan diproses peminjaman oleh petugas perpustakaan
  • Buku dipinjam
  • Pemustaka mengisi SKM
  • Selesai

3

Jangka Waktu          

Penyelesaian

15 menit

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / Gratis

5

Produk Pelayanan

- Layanan Kunjung ke Perpustakaan

6

Penangan pengaduan saran, dan masukan / apresiasi

1.  Pengaduan diterima melalui :

- Langsung ke SMP Negeri 1 Sumbergempol

  1. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
  2. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi

B. Manufacturing

 

Dasar Hukum

  1. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 129 Tambahan lembaran negara Nomor 4774)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  12. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi seabagai Daerah Otonom.
  13. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  14. Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  15. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  16. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/MI
  17. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP / MTs.
  18. Peraturan Perpustakaan Nasional RI No. 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah / Madrasah
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupten Tulungagung
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung
  21. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

2

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Ruang yang nyaman, meja, kursi
  2. ATK, meja baca, rak buku
  3. Koleksi buku
  4. Ruang baca
  5. Buku tamu kunjung perpustakaan

3

Komptensi Pelaksana

  1. SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, integritas yang tinggi, mampu mengoprasikan komputer
  2. Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan.
  3. Berkomitmen pada aturan dan maklumat pelayanan

4

Pengawasan Internal

  • Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan dilakukan secara berkelanjutan dan dipantau oleh :
    • Kepala Sekolah
    • Pengawas Sekolah
  • Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

5

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang terdiri dari :

  • 1 Pelaksana

6

Jaminan Pelayanan

  1. Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu proses, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya.
  2. Memberikan pelayanan yang baik dengan perwujudan 5S (senyum,  salam,  sapa, sopan dan santun)
  3. Adanya prosedur, tata tertib, rambu-rambu/petunjuk
  4. Memberikan fasilitas pendukung yang memadai
  5. Pendidikan dan pelatihan untuk SDM agar menambah wawasan serta untuk pengembangan skill SDM
  6. Sesuai dengan Maklumat Pelayanan
  7. Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati
  8. Menanggapi      serta     menindaklanjuti keluhan            atas pelayanan

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik.
  2. Petunjuk layanan

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Evaluasi Kinerja Pelaksana  secara  periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
  • Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR

PELAYANAN

SMP NEGERI 1 SUMBERGEMPOL

STANDAR PELAYANAN              :    PELAYANAN UNIT KESEHATAN SEKOLAH (UKS)

 

A. Service Delivery

1

Persyaratan

1. Pelayanan kesehatan diberikan kepada:

a. Peserta didik / pasien dalam kondisi sakit untuk mendapatkan penanganan dini;

b. Peserta didik / pasien membutuhkan istirahat untuk memulihkan kondisinya;

c. Peserta didik / pasien membutuhkan mengukur tinggi badan atau menimbang berat badan sebagai bentuk layanan kesehatan;

d. Peserta didik / pasien membutuhkan konsultasi atau konseling kesehatan.

2. Hadir langsung ke UKS dengan melakukan:

a. Registrasi tamu pada Buku Kunjungan

b. Mengutarakan keluhan kesehatan yang dialami.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

1. Jika kejadian di kelas, yang pertama menangani adalah guru yang sedang mengajar di kelas terkait. Jika kejadian di luar kelas, yang pertama menangani adalah guru piket/guru yang berada di sekitar tempat kejadian/guru yang mendapatkan laporan langsung dari peserta didik. Wali kelas harus segera dilapori tentang kejadian tersebut;

2. Peserta didik yang mengalami kecelakaan/sakit di lingkungan sekolah dibawa ke UKS oleh guru/ peserta didik lain, dengan seizin guru piket, dan ditangani langsung oleh Petugas UKS;

3. Petugas/Kader mencatat identitas peserta didik dan keperluannya;

4. Jika kecelakaan/sakit yang dialami oleh peserta didik tidak serius, maka Petugas UKS akan memberikan perawatan seperlunya sesuai dengan kondisi peserta didik;

5. Petugas UKS dapat merekomendasikan peserta didik untuk kembali ke kelas, beristirahat di ruang UKS atau dijemput pulang oleh orang tua/wali jika yang bersangkutan perlu istirahat di rumah. Guru Piket/wali kelas menghubungi orang tua peserta didik tersebut;

6. Jika sakit/kecelakaan di lingkungan sekolah yang dialami oleh peserta didik serius, tergantung keadaan, Petugas UKS/wali kelas, atas sepengetahuan minimal wakil kepala sekolah, membawa peserta didik ke klinik/rumah sakit terdekat sambill menunggu orangtua/wali. Sebaliknya, jika masih bisa menunggu, petugas UKS/wali kelas menunggu kedatangan orangtua/wali peserta didik untuk penanganannya. Sekolah/wali kelas memonitor keadaan peserta didik;

7. Wali Kelas dan Petugas UKS membuat laporan tertulis kejadian sakit/kecelakaan ke Kepala Sekolah dan mengarsipkan laporannya.

8. Pasien UKS setelah sehat mengisi SKM

9. Selesai

3

Jangka Waktu          

Penyelesaian

Apabila peserta didik/Pasien yang masih beristirahat di UKS, maka petugas yang memberikan pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah peserta didik/pasien mendapatkan perawatan dan membaik.

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / Gratis

5

Produk Pelayanan

- Layanan Perawatan dan pengecekan kesehatan

6

Penangan pengaduan saran, dan masukan / apresiasi

1.  Pengaduan diterima melalui :

- Langsung ke SMP Negeri 1 Sumbergempol

  1. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
  2. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi

 

 

B. Manufacturing

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Kesehatan Sekolah
  2. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

 

  1.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
  3. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi seabagai Daerah Otonom.
  4. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  12. SKB 4 Menteri, Nomor: 0408a/U/84/319/Menkes. SKB/1984, 74/tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang diperbaharui menjadi nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014
  13. SKB 4 Menteri No.2/P/SKB/2003, NO 1068/MENKES/ SKB/ VII/2003, NO 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat
  14. Permenko PMK No 1 tahun 2018 tentang RAN Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja
  15. Permenkes 25/ 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak.
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupten Tulungagung
  18. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

2

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

1. Ruang tamu dengan pendingin ruangan

2. Buku Tamu

3. ATK

4. Almari, meja dan kursi

5. Tempat tidur, kasur, bantal, perlak, sprei sarung bantal

6. Gorden

7. Dispenser

8. Timbangan dan pengukur tinggi badan

9. P3K Kit

10. Senter

11. Tandu

12. Oksigen

13. Termometer

14. Tensimeter

15. Obat-obatan

16. Gelas

17. Minum

18. Alat dan kebutuhan kebersihan

3

Komptensi Pelaksana

1. Petugas yang memiliki pengetahuan P3K,

2. Petugas yang memiliki pengetahuan tentang,kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah,

3. Petugas yang memiliki kemapuan dan keterampilan khusus dalam penanganan P3K,

 4. Petugas yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi,

5. santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

4

Pengawasan Internal

  • Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan dilakukan secara berkelanjutan dan dipantau oleh :
    • Kepala Sekolah
  • Dilakukan secara berkelanjutan oleh Koordinator UKS

5

Jumlah Pelaksana

  • 1 (satu) orang sebagai Koordinator UKS dan Minimal 6 (enam) orang petugas pada setiap harinya sesuai dalam jadwal piket.

6

Jaminan Pelayanan

Pelayanan perawatan yang diberikan dengan sabar, ramah, cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan.

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1. Petugas yang memberikan perawatan telah mendapatkan pembelajaran/pelatihan P3K dari ekstra PMR.

2. Keselamatan pengguna layanan Usaha Kesehatan Sekolah menjadi tanggung jawab mutlak pihak SMP Negeri 1 Sumbergempolo selama berada di sekolah.

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Evaluasi Kinerja Pelaksana  secara  periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
  • Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.
       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR

PELAYANAN

 

SMP NEGERI 1 SUMBERGEMPOL

STANDAR PELAYANAN                 :   PELAYANAN KONSULTASI DAN PENGADUAN

 

A. Service Delivery

1

Persyaratan

  1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secara tatap muka)
  2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
  3. No telpon identitas pengadu

 

Konsultasi dan Pengaduan Secara Langsung

  1. Pemohon hadir ke sekolah
  2. Menyertakan Kartu Identitas
  1. Konsultasi secara lisan tatap muka atau penyampaian surat pengaduan ditujukan ke alamat sekolah
  2. Pemohon menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat identitas lengkap yang terdiri dari :
    1. Nama dan alamat lengkap
    2. Email pemohon
    3. Judul pengaduan, isi uraian yang diadukan / obyek pengaduan harus jelas.
    4. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan
  3. Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi.

 

Konsultasi dan Pengaduan Secara Tidak Langsung (Online)

Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke alamat email/website/media sosial sekolahdengan menyebutkan identitias, alamat dan nomor telepon

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

 

Keterangan :

  1. Pemohon mengajukan pengaduan kepada petugas pelayanan/ secara tertulis  baik langsung maupun tidak langsung (onlie) dengan melampirkan syarat- syarat pengaduan
  2. Petugas   pengaduan   menerima   dan   mencatat pengaduan yang

 

 

disebutkan pemohon dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan / tim pengaduan ;

  1. Petugas      mengkonfirmasi         dan menyelesaikan                            pelaporan pengaduan sesuai dengan levelnya;
  2. Pengaduan    didistribusikan    ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut;
  3. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan;
  4. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan Selesai

3

Jangka Waktu Pelayanan

  • Melalui Media Tatap Muka : sesuai kebutuhan;
  • Tanggapan atas Pengaduan yang bersifat normatif atau permintaan informasi, diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan Pengaduan atau permintaan informasi
  • Melalui Media Kotak Saran/Pengaduan : Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung surat di terima oleh Dinas Pendidikan;
  • Melalui Media Surat : Paling lama 7 (tujuan) hari terhitung surat di terima oleh Dinas Pendidikan;
  • Melalui Media Sosial : Paling lama 8 (delapan) hari terhitung pengaduan diterima.

Jangka Waktu Tindaklanjut Penyelesaian Pengaduan (Permen PAN & RB 62/2018)

  • Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja;
  • Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja;
  • Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja.

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / Gratis

5

Produk Pelayanan

Layanan Konsultasi dan Pengaduan

6

Penangan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan diterima melalui :
    • Langsung ke sekolah alamat : …………………….
  2. Telephone Office : ……………………
  3. WhatsApp Pejabat Pengaduan : …………….
  4. WhatsApp Pelaksana Pengaduan : ...................
  5. Website https://....................
  6. Instagram/IG …………………….
  7. Facebook …………………….
  8. E-mail ………………………………
  9. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
  10. Dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi

 

 

B. Manufacturing

1

Dasar Hukum

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
  3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Meyampaikan   

   Pendapat di Muka Umum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun

  2015

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang

   Perangkat Daerah;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang

   Penetapan Standar Pelayanan Minimal;

  1. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang

   Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;

  1. Peraturan Presiden No RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  2. Permen PAN & RB No 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
  6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

2

Sarana an prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Ruang kantor, meja, kursi
  2. Jaringan internet
  3. Komputer/laptop yang dilengkapi printer
  4. Ruang tunggu
  5. Formulir Pengaduan Pelayanan Publik
  6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

 

3

Komptensi Pelaksana

Kepala Sekolah

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

 

Pendidik sebagai Pejabat Pengaduan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik

 

Pendidik / Tenaga Kependidikan sebagai Pengelola Pengaduan

  • Memahami uraian tugas
  • Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
  • Memahami standar pelayanan dalam pelayanan publik
  • Memiliki keterampilan dan kemampuan khusus dalam hal penanganan pengaduan
  • Bersikap ramah dan sopan serta berorientasi pada pelayanan.
  • Berkomitmen pada aturan dan maklumat pelayanan

4

Pengawasan Internal

Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan dilakukan secara berkelanjutan dan dipantau oleh :

  • Atasan Langsung
  •  Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

5

Jumlah Pelaksana

Tim Pengelola Pelayanan Penanganan Pengaduan Dinas Pendidikan terdiri dari :

  • Kepala Sekolah
  • Pendidik/Tenaga Kependidikan

6

Jaminan Pelayanan

  • Sesuai dengan Maklumat Pelayanan
  • Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati
  • Menanggapi       serta      menindaklanjuti keluhan                 atas pelayanan

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  • Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan di Ruang / Gedung yang memiliki tingkat keamanan dankenyamanan yang baik
  • Penanganan pengaduan dilaksanakan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Petugas yang melaksanakan pelayanan telah mendapat penugasan dari

atasan langsung

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
  2. Evaluasi penerapan standar pelayanan pengaduan dilakukan setelah selesainya proses pengaduan
  3. Hasil  evaluasi  akan  ditindaklanjuti  dalam  bentuk  perbaikan

mekanisme manajeman pelayanan pengaduan.